Dok: Humas Untar – KS
Untar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaporan pajak di Auditorium Gedung Utama Kampus I Untar, Selasa (28/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan karyawan Untar sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai transformasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem CoreTax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sosialisasi ini menghadirkan Adi Gunawan dari LF Consultant sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kebijakan perpajakan terkini serta prosedur pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa orang yang mengalami kesulitan, terutama dengan diterapkannya sistem terbaru,” tuturnya.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah penggunaan CoreTax, yaitu sistem pelaporan pajak digital yang dikembangkan oleh DJP. Melalui CoreTax, proses administrasi perpajakan, mulai dari pengelolaan data hingga pelaporan SPT, dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para dosen dan staf Untar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT melalui CoreTax DJP. Penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh konsultan pajak resmi dapat membantu peserta memahami alur penggunaan CoreTax secara lebih jelas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dalam pelaporan pajak. (KS/YS)

