Pilih Laman
Perguruan Tinggi Swasta, apa dapat Merger ?

27 September 2021

Oleh: Admin Pusat

10

Dalam rangka menggali informasi dan pengetahuan terkait apakah perguruan tinggi swasta dapat melakukan merger, bagaimana prosesnya dan untung-rugi perguruan tinggi jika melakukan merger, Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus (CB) Provinsi Indonesia, mengadakan Webinar “Merger atau Akuisisi Yayasan Pendidikan Tinggi”, Senin (27/9). Kegiatan ini dilaksanakan secara online dengan menghadirkan Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, I.P.U., ASEAN Eng. sebagai narasumber.

Di hadapan para Pimpinan Suster-Suster CB di Indonesia, Rektor Untar memberikan berbagai perspektif meliputi hal-hal positif, aturan yang memungkinkan, visi misi serta values relatif sama, juga tips bagaimana menjadi perguruan tinggi yang lebih besar, dan tak tertinggal, proses internal yang lebih mudah dan hal positif lainnya yang dapat diidentifikasi dari proses merger.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat menjadi hambatan dan perlu antisipasi resiko, antara lain jika akuisisi tersebut tidak sukses, dibutuhkannya effort dan biaya dan kemungkinan terjadinya keributan antar Yayasan, dosen, tindik, mahasiswa. Namun terlepas dari segala resikonya, merger perguruan tinggi tertentu dapat membawa perubahan, perguruan tinggi swasta dapat berkembang lebih besar dan efisien, manajemen yang terintegrasi, Prodi lebih bervariasi. Tentunya jika publik melihat PTS baru yang besar, otomatis akan menumbuhkan minat calon mahasiswa dan mitra agar tertarik untuk kolaborasi. -API-

-JS-

27 September 2021, PKM, KS.

Berita terbaru

Agenda

 

16-24 Jul PEKERTI Batch 2 2024
18 Jul International Seminar: Antibiotics Resistance
31 Jul Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024/25
14-16 Aug PKKMB Untar 2024/25
17 Aug HUT ke-79 Proklamasi RI