Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) bersama Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya bekerjasama menyelenggarakan Seminar Internasional “Revitalisasi Rusun Bersubsidi & Penyalahgunaan Tanah bersama dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global (Covid-19): Rumah Susun Kebon Kacang”, Senin, (8/6).
Seminar online ini menghadirkan Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, S.Sos., M.AP, Peneliti Senior Van Vollenhoven Institute & Guru Besar Leiden Universiteit Prof. Adrian Bedner, Dosen Universitas Parahyangan Dr. Tristam P. Moeliono, Sekretaris Jenderal Ikatan Arsitek Indonesia Ariko Andikabina, S.T., serta Dosen FH Untar Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.M., sebagai pembicara yang dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya M. Arief Wibowo, S.Sos.
Saat membuka seminar Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan menyampaikan, “Tema yang diangkat sangat relevan dengan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuan bernegara adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu diatur dalam undang-undang. Ada banyak pengaturan yang menjadi bagian penting dalam pembuatan kebijakan. Semoga diskusi ini menghasilkan sebuah rekomendasi yang bisa memberikan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi.”
“Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik fokus terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi DKI dalam mengatasi konflik yang muncul dalam persoalkan rusun di Jakarta. Banyak laporan yang kami terima antara lain persoalan hak guna bangunan, hak pengelolaan bangunan, serta hak kepemilikan,” ujar Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, S.Sos., M.AP yang membahas Upaya Penyelesaian Permasalahan Tanah dan Rencana Revitalisasi yang Berkeadilan di Rumah Susun Kebon Kacang.

Berdasarkan penelitian bersama tim disimpulkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi di Rumah Susun Kebon Kacang saat ini warganya dalam situasi “waspada penuh” dan warga menutup komunikasi dengan pihak luar karena ketidakpastian akan hak kepemilikan tempat tinggal mereka yang perlu menghadapi revitalisasi. “Kewajiban hukum selama dan setelah proses revitalisasi salah satunya ialah memberitahu dan mengajak partisipasi para pemilik mengenai rencana revitalisasi setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan dan memprioritaskan pemilik lama untuk mendapat rusun yang baru.
Hal menarik yang positif yakni setiap unit di RSKK merupakan ruang usaha yang dibangun menggunakan penerapan sistem fungsi campuran untuk peningkatan perekonomian wargannya.”
Ariko Andikabina, S.T. yang berprofesi sebagai arsitek mengamati kebijakan publik dalam penyediaan perumahan di Indonesia berpendapat bahwa, “Perumnas perlu merubah strategi dan cara pendekatan kepada warga khususnya penghuni RSKK guna memperoleh kepercayaan warga. Kepercayaan warga pada Perumnas adalah modal utama dan menjadi prasyarat dalam pengembangan RSKK ke depannya. Keterlibatan warga dalam menentukan pengembangan RSKK sebagai refleksi tata nilai dan menumbuhkan modal sosial serta kohesi sosial sangatlah krusial. Warga merasa perlu tahu apa saja yang menjadi konsekuensinya agar tidak merasa sekedar dipasrahkan dan diserahlan kepada pihak lain.”

-JS-
8 Juni 2020, KS – LIT.




