Pilih Laman
Disertasi Made Sinthia Soroti Keadilan bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Berat

24 Juni 2026

Oleh: Admin Pusat

Share

Dok: Humas Untar – CS

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu prinsip utama dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana berat.

Hal ini melatarbelakangi disertasi Made Sinthia Sukmayanti yang berjudul “Model Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berat Berdasarkan Nilai Keadilan di Indonesia” dalam sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar yang diselenggarakan pada Rabu (24/06/2026) di Kampus I Untar.

Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, promovenda menilai bahwa pelaksanaan SPPA masih menghadapi kendala dalam mewujudkan perlindungan hak anak secara optimal.

Penelitian ini berfokus pada penerapan prinsip hak anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penerapan nilai keadilan terhadap anak pelaku tindak pidana berat, serta perumusan model sistem peradilan yang lebih sesuai dengan nilai keadilan di Indonesia.

Praktik penegakan hukum yang masih didominasi oleh pendekatan retributif dinilai berkontribusi terhadap munculnya stigma dan pelabelan negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terlaksana secara substantif.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, promovendus menawarkan Model Restoratif Kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, masyarakat, hingga media, untuk mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial anak secara menyeluruh.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa konsep keadilan dalam SPPA perlu dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, persatuan, dan semangat kekeluargaan.

Made Sinthia yang saat ini merupakan dosen dan akademisi hukum di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), resmi menjadi lulusan ke-71 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar dengan perolehan IPK 4,00 dan predikat pujian. (CS/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR