Dok: Humas Untar
Universitas Tarumanagara (Untar) membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai upaya meningkatkan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas serta mewujudkan lingkungan kampus yang lebih inklusif. Pembentukan unit tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada Pelaksana Tugas Unit Layanan Disabilitas Untar, Dr. Meiske Yunithree Suparman, M.Psi., Psikolog, dalam Rapat Koordinasi Pimpinan di Kampus I Untar, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., mengatakan bahwa pembentukan Unit Layanan Disabilitas merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang mendorong perguruan tinggi menyediakan layanan yang lebih inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
“Dengan adanya layanan ini, mahasiswa penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh dukungan yang lebih baik, baik dalam proses pembelajaran maupun layanan kemahasiswaan lainnya,” ujarnya.
Menurut Amad, kehadiran Unit Layanan Disabilitas menjadi bagian dari komitmen Untar untuk memastikan seluruh mahasiswa memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan tinggi.
Pembentukan unit tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas terhadap dukungan khusus, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Selain membantu proses adaptasi di lingkungan kampus, layanan ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi dan prestasi mahasiswa.
Unit Layanan Disabilitas Untar akan menjalankan sejumlah fungsi, antara lain melakukan asesmen kebutuhan mahasiswa, menyediakan layanan akademik yang sesuai, memberikan konseling dan pendampingan, melakukan advokasi dan pelatihan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi layanan.
Keberadaan unit tersebut juga diharapkan dapat membantu perguruan tinggi memenuhi ketentuan regulasi terkait pendidikan inklusif sekaligus mencegah terjadinya hambatan layanan maupun praktik diskriminasi terhadap mahasiswa penyandang disabilitas.
Melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas, Untar turut mendukung upaya peningkatan akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi seluruh mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas.
Unit layanan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 Quality Education (Pendidikan inklusif dan setara), SDG 10 Reduced Inequalities (Mengurangi kesenjangan pendidikan), serta SDG 17 Partnerships for the Goals (Kemitraan). (DP/YS)

