Dok: Humas Untar – CS
Pemanfaatan ruang bawah tanah di Indonesia memerlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik dalam pemanfaatan ruang. Gagasan tersebut menjadi pokok kajian disertasi Ghary Delia Handojo pada sidang promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar), Sabtu (11/7/2026), di Kampus I Untar.
Dalam disertasinya yang berjudul Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum, Ghary menyatakan bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah di Indonesia hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Regulasi yang berlaku belum mengatur secara jelas batas pemanfaatan ruang bawah tanah, perlindungan hak masyarakat, maupun prosedur pemanfaatan dan pendaftarannya. Akibatnya, tumpang tindih pengaturan dan sengketa pemanfaatan ruang berpotensi terjadi.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya kebutuhan ruang di kawasan perkotaan. Pertumbuhan penduduk menyebabkan ketersediaan lahan semakin terbatas, sementara harga tanah terus meningkat dan kebutuhan pembangunan infrastruktur semakin besar.
Dalam kondisi tersebut, pemanfaatan ruang bawah tanah dinilai dapat menjadi alternatif untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur, seperti jaringan transportasi bawah tanah, tanpa mengurangi fungsi ruang di permukaan.
Ghary menawarkan dua pembaruan dalam disertasinya. Pertama, penetapan batas kedalaman pemanfaatan ruang bawah tanah berdasarkan fungsi penggunaannya. Kedua, pembentukan Hak Guna Ruang Bawah Tanah (HGRBT) sebagai hak baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari hak atas tanah di permukaan.
“Salah satu kebaruan yang saya tawarkan adalah penetapan batas kedalaman pemanfaatan ruang bawah tanah sesuai dengan fungsi penggunaannya, serta pembentukan Hak Guna Ruang Bawah Tanah (HGRBT) sebagai hak baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari hak atas tanah di permukaan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang bawah tanah diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.
Ghary menyelesaikan studi doktor dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi lulusan ke-73 Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Untar. (CS/YS)

