Pilih Laman
Waldus Situmorang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Untar melalui Kajian Konflik Regulasi Pertanahan

3 Desember 2025

Oleh: Humas Keiko

Share

Dok: Humas Untar – VA

Waldus Situmorang, Advokat Senior di Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan, Jakarta, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara (Untar) setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung Rabu (3/12/2025) di Auditorium Gedung M, Kampus I Untar.

Sidang dipimpin oleh Rektor sekaligus Dekan Fakultas Hukum (FH) Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro., S.H., M.H., M.Kn., M.M., bersama Promotor Utama Prof. Dr. Mella Ismelina F. R., S.H., M.H., Co-Promotor Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H., serta dewan penguji internal dan eksternal.

Disertasi Waldus berjudul “Dua Undang-Undang Berbeda antara Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dengan UUPA Berikut Turunan Pengaturannya terkait Hak Atas Tanah dalam Persepsi Keabsahan Hukum.” Penelitian ini menyoroti munculnya perbedaan dan ketidaksinkronan aturan pertanahan antara Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dua regulasi besar yang sama-sama mengatur hak atas tanah di Indonesia.

Dalam penelitiannya, Waldus menemukan bahwa sejumlah konsep baru dalam UUCK tidak sejalan dengan prinsip dasar yang sudah lama diatur dalam UUPA. Perbedaan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait pengelolaan tanah, kepemilikan properti, serta status tanah adat. Ia juga menilai bahwa beberapa aturan turunan dari UUCK memiliki kedudukan hukum yang tidak kuat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Waldus saat menyampaikan disertasinya // Dok: Humas Untar – VA

“Perbedaan aturan ini perlu diselaraskan kembali agar pengaturan pertanahan tetap jelas, adil, dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemilik hak,” jelas Waldus dalam presentasi disertasinya.

Melalui analisis hukum yang mendalam, Waldus yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pertahanan di Kementerian Pertahanan RI, menegaskan bahwa UUPA sebagai aturan dasar pertanahan seharusnya tetap menjadi pedoman utama, sementara regulasi lain perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan konflik.

Setelah dinyatakan lulus dengan IPK 4.00 dan predikat Pujian, Dr. Waldus dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-51 dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Untar. Promotor Utama, Prof. Mella, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. “Selamat atas keberhasilan Dr. Waldus dalam pencapaian ini. Saya dan almamater akan menantikan karya-karya selanjutnya. Pemikiran Bapak tentu sangat dibutuhkan bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Pengukuhan ini kembali menegaskan komitmen Untar dalam menghadirkan riset hukum yang relevan dan berdampak bagi pembangunan sistem hukum nasional, khususnya dalam isu regulasi pertanahan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.

(VA/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR