Dok: Humas Untar – CS
“Rekonstruksi regulasi tindakan anti-serikat pekerja diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja berbasis nilai keadilan,” ungkap promovendus Vicky Ardiansyah dalam sidang ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Selasa (19/05/2026), di Kampus I Untar.
Dalam sidang tersebut, Vicky berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Tindakan Anti-Serikat Pekerja sebagai Perlindungan Hukum kepada Pekerja Berbasis Nilai Keadilan” di hadapan dewan penguji.
Sidang terbuka dipimpin Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. Melalui sidang tersebut, Vicky resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-56 Untar dengan predikat sangat memuaskan.
Selain menempuh pendidikan doktoral, Dr. Vicky Ardiansyah juga berprofesi sebagai lawyer di BJMHP Lawfirm dengan fokus pada Civil and Commercial Litigation, Labor and Employment Law, serta Property and Real Estate Law. Latar belakang profesinya tersebut mendorong ketertarikannya untuk mengangkat isu perlindungan pekerja dan tindakan anti-serikat pekerja dalam disertasinya.
Menurutnya, regulasi yang memberikan perlindungan terhadap pekerja perlu diperkuat agar mampu menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
“Perlindungan hukum terhadap pekerja, khususnya dalam kebebasan berserikat, menjadi bagian penting dalam mewujudkan nilai keadilan di lingkungan kerja,” lanjut pria yang juga telah tersertifikasi sebagai legal auditor.
Dengan lulusnya Dr. Vicky Ardiansyah, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berkontribusi terhadap pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (VC/YS)

