Dok: Humas Untar – VC
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar menggelar sidang ujian terbuka promosi doktor pada Senin (18/05/2026) di Kampus I Untar, Jakarta. Dalam sidang tersebut, promovendus Arief Setia Nugroho resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-55 Untar setelah dinyatakan lulus dengan predikat pujian.
Arief mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pemberitaan Media Massa sebagai Pendukung Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan peran media massa dalam mengungkap tindak pidana yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam paparannya, pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ini menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pemberitaan media massa sebagai pendukung pembuktian serta merumuskan kedudukan dan kekuatan pembuktiannya dalam hukum positif di Indonesia.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia mulai mengarah pada sistem terbuka yang mengakomodasi berbagai bentuk alat bukti sepanjang diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum.
Selain itu, pemberitaan media massa dikualifikasikan sebagai bagian dari bukti elektronik dan alat bukti lain yang sah yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung. Nilai pembuktiannya ditentukan berdasarkan legalitas, kredibilitas, verifikasi, dan keterujian informasi yang disampaikan.
Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., selaku pimpinan sidang menyatakan kelulusan Arief Setia Nugroho di hadapan dewan penguji sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar. (VC/YS)

