Fakultas Hukum (FH) Untar mengadakan kuliah umum bertema “Chinese Trade Law: Get to Know The Principles, Norms, and Court Practice” secara daring, Selasa (6/6). Kuliah umum menghadirkan narasumber Prof. Yongmei Chen dari Southwest University of Political Science & Law, China.
Kaprodi Magister Hukum, Prof. Dr. Jeane N. Selly, S.H., M.H., A.P.U, mengatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan akademik yang diselenggarakan untuk memperluas wawasan mahasiswa dan akademisi dalam bidang hukum internasional dan perdagangan.
Dikatakannya, topik ini merupakan salah satu subjek yang relevan di era globalisasi saat ini. Peserta diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan ini dalam konteks perkembangan global dan menerapkannya dalam praktik hukum di masa depan.
Prof. Yongmei dalam paparan menjelaskan tentang sistem hukum perdagangan di Tiongkok, termasuk prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, norma-norma yang berlaku, dan praktik pengadilan yang umum dilakukan dalam penyelesaian sengketa perdagangan di negara tersebut.
Selain itu, mahasiswa dan peserta lainnya juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada pembicara mengenai topik yang dibahas. (SC/AW)