Pilih Laman
Raih Gelar Doktor, Tri Suyono Juga Hasilkan 10 Karya Ilmiah Bereputasi

17 Januari 2023

Oleh: Admin Pusat

86

Tri Suyono resmi menyandang gelar Doktor Teknik Sipil Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekayasa Metode Pemasangan Pipa sebagai Inovasi dalam Perancangan Jaringan Pipa Air Minum Bawah Laut Antar Pulau,” Selasa (17/1) di auditorium Untar.

Gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan resmi disandang setelah melaui sidang terbuka di hadapan dewan penguji Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., AE, yang juga selaku promotor utama, Dr. Ir. Wati Asriningsih Pranoto, M.T. (co-promotor), Dr. Ir. Najid, M.T., Prof. Ir. F.J. Putuhena, M.Sc., Ph.D., dan Prof. Ir. Joko Sujono, M.Eng., Ph.D.

Dosen Universitas Khairun ini dalam disertasinya membahas solusi penyediaan air minum untuk pulau-pulau kecil di Indonesia yang tidak memiliki air baku untuk air minum dengan menggunakan metode baru dalam pemasangan dan teknik perbaikan pipa bawah laut yang lebih mudah dan efektif.

“Metode (TJ-19) pemasangan pipa air minum bawah laut ini sangat sesuai dan mudah dilaksanakan, dibandingkan dengan metode-metode existing yang tentunya memerlukan fasilitas-fasilitas yang lebih canggih dengan biaya yang lebih mahal,” jelasnya.

Dari penelitian tersebut, Tri telah menghasilkan publikasi sepuluh karya ilmiah berskala internasional dan terindeks Scopus yang melahirkan pula tiga hak kekayaan intelektual dari karya-karya tersebut. Selain itu, disertasinya mendapat pengakuan dari Untar sebagai juara pertama dalam ajang lomba karya ilmiah mahasiswa dalam kategori pascasarjana.

Tri yang merupakan Doktor ke-61 lulusan Program Studi Doktor Ilmu Teknik Sipil Fakultas Teknik Untar ini juga telah mendapatkan Penghargaan Subroto dalam Kategori Inovasi Energi Prakarasa Perorangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (DN/YS/AW)

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week