Doc: Humas Untar
Dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini berada pada fase transisi penting, seiring peralihan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial menuju KUHP nasional yang baru. Perubahan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga membawa pergeseran paradigma pemidanaan yang menekankan keadilan substantif, nilai kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks penegakan hukum narkotika, tantangan masih muncul terutama dalam membedakan secara tegas posisi pecandu, korban, dan pelaku peredaran gelap, yang kerap berimplikasi pada ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum.
Hal tersebut melatarbelakangi disertasi Steven Chang yang berjudul “Penegakan Hukum Berdasarkan Asas Keadilan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika” dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) pada Jumat (05/06/2026) di Kampus I Untar.
Dalam penelitiannya, Steven mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang selama ini cenderung bersifat represif dan belum secara konsisten membedakan pecandu sebagai korban dengan pelaku peredaran gelap narkotika. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan, khususnya bagi pecandu yang seharusnya mendapatkan pendekatan rehabilitatif.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran terhadap Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum, di mana pecandu kerap diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, bukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi.
Lebih lanjut, ketidaksamaan penafsiran tersebut juga berdampak pada ketidakpastian hukum serta membuka ruang pendekatan represif yang berpotensi mengabaikan aspek keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma serta penafsiran sistematis dan progresif agar penegakan hukum narkotika dapat lebih berorientasi pada pendekatan humanis dan rehabilitatif.
Sebagai kontribusi pemikiran, disertasi ini menawarkan model penegakan hukum berbasis asas keadilan dengan menempatkan pecandu sebagai subjek rehabilitasi, memperkuat peran Tim Asesmen Terpadu, serta mendorong pengembangan pendekatan restorative dan rehabilitative justice, termasuk gagasan pembentukan Drug Treatment Court dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku ketua sidang, Steven resmi menjadi lulusan ke-64 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar dengan perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dan predikat pujian. Adapun promotor dalam penelitian tersebut adalah Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (CS/YS)

