Pilih Laman
Reza Ma’ruffi Raih Gelar Doktor Hukum Untar, Bahas Restorative Justice dalam Kewenangan Kepolisian

6 Juni 2026

Oleh: Humas Virly

Share

Dok: Humas Untar – VC 

“Perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia menuntut pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tersebut, konsep restorative justice diposisikan sebagai alternatif terhadap pendekatan retributif yang selama ini dominan dalam sistem peradilan pidana,” demikian pernyataan promovendus Reza Ma’ruffi dalam sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar, Sabtu (6/6/2026) di Kampus I Untar.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Reza Ma’ruffi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya (IIIA2), berhasil empertahankan disertasi berjudul “Restorative Justice dalam Kewenangan Kepolisian sebagai Bagian dari Paradigma Pemulihan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Dr. Reza berhasil menjadi Doktor Hukum ke-66 Untar, di bawah pimpin sidang oleh Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang juga bertindak sebagai ketua sidang sekaligus promotor utama promovendus.

Dalam paparannya, promovendus mengkaji kewenangan Kepolisian dalam penerapan prinsip keadilan restoratif berdasarkan hukum positif Indonesia, kendala normatif dan praktis dalam implementasinya, serta formulasi ideal kewenangan kepolisian dalam kerangka paradigma pemulihan sistem peradilan pidana ke depan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kepolisian dalam menerapkan restorative justice telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sebagai bentuk diskresi dalam penyelesaian perkara pidana secara damai dan partisipatif.

“Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan normatif, koordinatif, dan kultural. Keterbatasan dasar hukum yang lebih kuat serta lemahnya sinergi antar-lembaga membuat penerapan restorative justice belum berjalan optimal. Kondisi tersebut menuntut penguatan regulasi, pembinaan institusional, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” pungkas doktor baru tersebut.

Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa formulasi ideal ke depan memerlukan penguatan peran Kepolisian sebagai aktor utama dalam penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Kewenangan tersebut perlu diatur secara lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan, disertai dengan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelibatan masyarakat, serta pengawasan eksternal yang akuntabel. Dengan demikian, Kepolisian diharapkan dapat bertransformasi dari pendekatan yang cenderung represif menjadi fasilitator pemulihan sosial dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (VC/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR