Dok: Yayasan Tarumanagara
Kriminalitas jalanan masih menjadi persoalan utama di sejumlah kota besar. Rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, ditambah kondisi sosial yang beragam, kepadatan penduduk, dan keterbatasan sarana penegakan hukum, membuat upaya pengurangan kejahatan belum optimal. Sebagian masyarakat dinilai patuh hukum karena takut sanksi, bukan karena memahami pentingnya ketertiban bersama.
Pandangan tersebut disampaikan Muharram Wibisono Adipradono saat mempertahankan disertasinya berjudul “Urgensi Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat guna Mengurangi Kriminalitas Jalanan di Jakarta Barat dalam Perspektif Cita Hukum Kepolisian Republik Indonesia” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), di Auditorium Gedung M, Kampus I Untar, Sabtu (15/11/2025).
Dalam penelitiannya, Muharram menelaah hubungan antara sistem hukum, tingkat kesadaran masyarakat, dan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menemukan masih banyak kendala, baik dari sisi internal masyarakat maupun faktor eksternal, yang menyebabkan rendahnya kepatuhan hukum. Kendala tersebut meliputi pemahaman hukum yang terbatas, sikap permisif terhadap pelanggaran, rendahnya kepercayaan publik kepada aparat, serta regulasi pendukung yang belum berjalan efektif.

Momen Rektor Untar menyerahkan tabung kepada Dr. Muharram // Dok: Humas Untar – CS
Menggunakan pendekatan teori sistem hukum dan membandingkan praktik pencegahan kriminalitas di Singapura, Muharram merumuskan model peningkatan kesadaran hukum yang dinilai lebih efektif. Model itu menekankan strategi pencegahan, kemitraan aktif antara Polri dan masyarakat, peningkatan edukasi hukum, pemanfaatan teknologi seperti crime map dan CCTV di ruang publik, serta kolaborasi lintas lembaga untuk menangani faktor sosial yang memicu tindak kriminal.
Muharram berharap hasil penelitiannya dapat memberi manfaat bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum. “Saya akan menggunakan ilmu ini sebaik-baiknya. Sebagai penegak hukum, saya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
Muharram, yang juga Anggota Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dinyatakan lulus dengan predikat Pujian dan menjadi doktor ke-47 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar. (CS/YS)

