Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H. M.H., M.M., M.Kn. berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil memperoleh jabatan akademik profesor. Sangat membanggakan karena ia berasal dari almamater salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini. Upacara pengukuhan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. sebagai Profesor dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan yang sering disebut Prof. API. Upacara digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus I Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10).
“Jabatan akademik Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi sebagai dosen dan merupakan puncak karier dosen yang telah dijalani selama waktu tertentu dengan berbagai capaiannya. Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Amad Sudiro, semoga beliau dapat terus berprestasi secara akademik dan profesional untuk sumbangsih kepada bangsa dan negara, secara khusus di bidang hukum. Untar sebagai salah satu perguruan tinggi swasta tertua, terbesar dan terbaik di Indonesia, terus memfasilitasi dosen sampai memperoleh jabatan akademik tertinggi dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, seperti tagline: Untar untuk Indonesia. Saya berharap Prof. Amad Sudiro dapat memotivasi dan membantu dosen lainnya untuk segera memperoleh Jabatan Akademik Profesor,” pungkas Prof. API.

Prof. Amad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibus Law dan diatur lebih detail. “Pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkan di manapun produk itu digunakan,” jawabnya. Menurutnya, Negara harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibus Law penerbangan dan harus detail mengatur dengan tujuan melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. “Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan,” katanya. Prof. Amad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik, karena tujuan UU ini adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak sinkron. “Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga hal ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

-JS-
17 Oktober 2020, LIT, PKM, KS.




