Pilih Laman
Bahas Ganti Rugi dalam Kecelakaan Pesawat, Dekan FH Untar Peroleh Jabatan Akademik Tertinggi

17 Oktober 2020

Oleh: Humas UNTAR

12

Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H. M.H., M.M., M.Kn. berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil memperoleh jabatan akademik profesor. Sangat membanggakan karena ia berasal dari almamater salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini. Upacara pengukuhan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. sebagai Profesor dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan yang sering disebut Prof. API. Upacara digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus I Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10).

“Jabatan akademik Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi sebagai dosen dan merupakan puncak karier dosen yang telah dijalani selama waktu tertentu dengan berbagai capaiannya. Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Amad Sudiro, semoga beliau dapat terus berprestasi secara akademik dan profesional untuk sumbangsih kepada bangsa dan negara, secara khusus di bidang hukum. Untar sebagai salah satu perguruan tinggi swasta tertua, terbesar dan terbaik di Indonesia, terus memfasilitasi dosen sampai memperoleh jabatan akademik tertinggi dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, seperti tagline: Untar untuk Indonesia. Saya berharap Prof. Amad Sudiro dapat memotivasi dan membantu dosen lainnya untuk segera memperoleh Jabatan Akademik Profesor,” pungkas Prof. API.

Di sela-sela pengukuhannya sebagai Guru besar Untar, Prof. Amad Sudiro memberikan gagasan besar terkait Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Ia mengusulkan agar UU ini memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih komprehensif dan berkeadilan dalam paparan berjudul “Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.” “Menurut saya, saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara. “Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada,” tambahnya.

Prof. Amad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibus Law dan diatur lebih detail. “Pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkan di manapun produk itu digunakan,” jawabnya. Menurutnya, Negara harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibus Law penerbangan dan harus detail mengatur dengan tujuan melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. “Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan,” katanya. Prof. Amad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik, karena tujuan UU ini adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak sinkron. “Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga hal ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. mengatakan bahwa Untar dan MK telah bekerja sama dalam berbagai kegiatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk implementasi atau pengamalan amanat nilai konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. “Beberapa kegiatan rutin yang telah diselenggarakan sebagai wujud jalinan kerja sama adalah Lomba Peradilan Semu Hukum Acara MK yang memperebutkan piala MK, seminar, magang, dan berbagai kegiatan lainnya,” ujar Dr. Anwar. Secara khusus Dr. Anwar mengucapkan selamat kepada Prof. Amad. “Selamat kepada Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. atas pengukuhannya sebagai guru besar, sekaligus saya ucapkan selamat Dies Natalis ke-61 untuk Untar. Semoga di masa yang akan datang sinergitas dan kerja sama antara MK dan Untar semakin ditingkatkan,” ucapnya dalam sambutan secara daring. -AW-

-JS-

17 Oktober 2020, LIT, PKM, KS.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week