Teliti Kepastian Hukum Batasan Kepemilikan Terhadap Rumah Susun yang Berjangka Waktu Dihubungkan Dengan Kepemilikan Bangunan, Sukiman Sugita berhasil meraih gelar Doktor Hukum Untar, pada Kamis (18/3) yang disiarkan langsung dari Gedung M lantai 8 Untar.
Ujian Terbuka dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan bersama Prof. Dr. Ahmad Sudiro S.H., M.H., M.M., M.Kn. selaku dekan fakultas hukum sebagai ketua Sidang, serta Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LLM. selaku promotor utama merangkap penguji internal.


Dinyatakan lulus sebagai Doktor Hukum ke-11 dari Fakultas Hukum Untar, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LLM. menyampaikan pesannya “Gelar doktor adalah bukti formil selesainya masa studi karenanya walaupun sudah bergelar doktor jangan berhenti belajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait fenomena rumah susun. Diharapkan disertasi ini dapat diterbitkan untuk mengedukasi masyarakat sebagai bentuk bakti sosial dan bakti bagi sesama”. -SS-
-JS-
18 Maret 2021, LIT, PKM, KS.



