Teliti Kepastian Hukum Batasan Kepemilikan Terhadap Rumah Susun yang Berjangka Waktu Dihubungkan Dengan Kepemilikan Bangunan, Sukiman Sugita berhasil meraih gelar Doktor Hukum Untar, pada Kamis (18/3) yang disiarkan langsung dari Gedung M lantai 8 Untar.
Ujian Terbuka dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan bersama Prof. Dr. Ahmad Sudiro S.H., M.H., M.M., M.Kn. selaku dekan fakultas hukum sebagai ketua Sidang, serta Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LLM. selaku promotor utama merangkap penguji internal.
Mengawali presentasi disertasinya, Sukiman Sugita memaparkan latar belakang disertasinya yang berasal dari “kebutuhan papan atau hunian di kota besar bagi masyarakat dengan terbatasnya lahan untuk hunian yang menyebabkan sengketa tanah. Sehingga harus adanya campur tangan Negara yang dapat mengatur dan memberikan kepastian hukum atas rumah susun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan akan hunian atau tempat tinggal” paparnya.
Melalui penelitian ini, promovendus memberikan kesimpulan bahwa kepemilikan dan kepastian hukum harusnya membentuk suatu peraturan pelaksanaan Teknis untuk mengatur hal-hal terkait penjualan atas rumah susun dan melakukan penyuluhan secara berkala yang dijadikan agenda nasional.” jelas Sukiman Sugita.
Dinyatakan lulus sebagai Doktor Hukum ke-11 dari Fakultas Hukum Untar, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LLM. menyampaikan pesannya “Gelar doktor adalah bukti formil selesainya masa studi karenanya walaupun sudah bergelar doktor jangan berhenti belajar untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait fenomena rumah susun. Diharapkan disertasi ini dapat diterbitkan untuk mengedukasi masyarakat sebagai bentuk bakti sosial dan bakti bagi sesama”. -SS-
-JS-
18 Maret 2021, LIT, PKM, KS.