Dok: Humas Untar – VC
Kemudahan penggunaan aplikasi menjadi faktor utama yang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan layanan pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P) lending. Faktor tersebut terbukti lebih berpengaruh dibandingkan tingkat literasi keuangan maupun persepsi risiko dalam menentukan penggunaan layanan keuangan digital.
Temuan tersebut dipaparkan Priyanto dalam sidang ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Tarumanagara (Untar), Jumat (26/6/2026), melalui disertasi berjudul “Determinan Niat UMKM Menggunakan Layanan Online Peer-to-Peer Lending (Studi UMKM Kota Bandung)”.
Penelitian dilakukan terhadap 385 pelaku UMKM di Kota Bandung menggunakan pendekatan kuantitatif dan metode Structural Equation Modeling–Partial Least Squares (SEM-PLS) untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan layanan P2P lending.
Penelitian dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online oleh pelaku UMKM di Kota Bandung yang diikuti risiko non-performing loan (NPL). Kondisi tersebut mendorong perlunya kajian mengenai pengaruh literasi keuangan, perceived risk, dan perceived ease of use terhadap penggunaan layanan P2P lending.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceived ease of use berpengaruh signifikan terhadap actual system use, yang selanjutnya berdampak positif terhadap transaction intention. Sebaliknya, literasi keuangan dan perceived risk tidak terbukti memberikan pengaruh signifikan terhadap penggunaan layanan tersebut.
Penelitian ini juga menawarkan kebaruan dengan menempatkan actual system use sebagai variabel mediasi dalam menjelaskan hubungan antara kemudahan penggunaan teknologi dan niat bertransaksi pada layanan P2P lending. Temuan tersebut memperkaya kajian manajemen keuangan, khususnya dalam memahami perilaku adopsi teknologi finansial di kalangan UMKM.
Menurut Priyanto, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengembangan layanan keuangan digital perlu mengedepankan sistem yang mudah dipahami, mudah diakses, dan nyaman digunakan. Ia berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pelaku UMKM, penyedia layanan P2P lending, dan regulator dalam merumuskan kebijakan yang mendorong pemanfaatan pinjaman online secara efektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Dalam sidang tersebut, Priyanto dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai doktor ke-28 Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Untar. (CS/YS)

