Pict Source: radarbangsa.com
Tepat sehari setelah Hari Kemerdekaan, 18 Agustus diperingati sebagai tanda peringatan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. Memuat aturan maupun prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 menjadi acuan dasar bagi Hukum Republik Indonesia, landasan penyelenggaraan negara yang mengatur hak dasar warga negara, struktur pemerintahan, serta prinsip-prinsip demokrasi.
Konstitusi mengatur pembentukan pembatasan kekuasasan lembaga-lembaga negara, mengatur hubungan antar lembaga, serta mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara dengan warga negaranya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum., perayaan kemerdekaan tidak harus berhenti pada upacara seremonial, tetapi berlanjut kepada internalisasi konsitusi dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia, baik melalui pendidikan formal seperti Pra-TK sampai perguruan tinggi, maupun pendidikan informal.
“Tidak hanya sekedar pengenangan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi, tetapi hari konstitusi juga harus menjadi peringatan konstan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan sesuai dengan Pancasila serta amanat UUD NRI Tahun 1945,” tegas Tundjung.
Dalam praktiknya, Untar mengajarkan bahwa Konstitusi harus dijadikan pedoman hidup dalam bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh sivitas akademika. (CJ/YS)

