Dok: Humas Untar – CS
Ketiadaan bukti kepemilikan yang sah pada satuan rumah susun komersial masih menjadi persoalan yang memicu ketidakpastian hukum bagi pemilik maupun penghuni. Kondisi tersebut mendorong Ibnu Akhyat menawarkan model perlindungan hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian selama masa transisi kepemilikan.
Gagasan tersebut disampaikan Ibnu saat mempertahankan disertasi berjudul Model Perlindungan Hukum terhadap Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Tanpa Bukti Kepemilikan pada Masa Transisi dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Jumat (26/6/2026). Melalui sidang itu, ia dinyatakan lulus sebagai doktor ke-72 Program Doktor Ilmu Hukum Untar.
Dalam penelitiannya, Ibnu mengkaji keabsahan penyerahan unit rumah susun komersial yang belum disertai Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris untuk menelaah praktik yang berkembang di lapangan, termasuk tanggung jawab pengembang terhadap pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) selama masa transisi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan unit tanpa AJB dan SHM Sarusun belum memenuhi asas legalitas dan publisitas dalam hukum pertanahan. Karena itu, penyerahan tersebut belum dapat dijadikan dasar peralihan hak yang sah. Penelitian juga menyimpulkan bahwa kewajiban membayar IPL selama masa transisi tetap berada pada pihak pengembang hingga proses kepemilikan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Fenomena penyerahan satuan rumah susun komersial tanpa bukti kepemilikan yang sah masih sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik maupun penghuni. Melalui penelitian ini, saya menawarkan model perlindungan hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum selama masa transisi kepemilikan,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan model perlindungan hukum dual-layer yang mengombinasikan pendekatan kontraktual dan regulatif. Model tersebut mencakup skema protection through certification, penggunaan escrow account, serta penguatan lembaga pengawasan untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi selama proses peralihan kepemilikan berlangsung.
Menurut Ibnu, model tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan penghuni rumah susun, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola sektor properti yang lebih akuntabel. Hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen rumah susun komersial di Indonesia. (VC/YS)

