Dok: Humas Untar – VC
“Pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut di Indonesia,” demikian pernyataan promovendus Hasoloan Situmorang dalam sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar, Sabtu (6/6/2026) di Kampus I Untar.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasoloan Situmorang yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya (IIIA2) berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Nilai Keadilan Restoratif Kepolisian dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia” dan resmi ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-68 Untar di bawah pimpinan sidang Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang juga bertindak sebagai promotor utama penulis.
Dalam paparannya, promovendus mengkaji penerapan nilai keadilan restoratif oleh Kepolisian, kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta formulasi pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial dan sejalan dengan asas ultimum remedium. Implementasinya telah memiliki landasan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara secara non-litigasi dengan tetap menjunjung prinsip due process of law.
“Regulasi tersebut mengatur syarat, prosedur, dan batas kewenangan, sehingga diskresi kepolisian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan terukur. Namun, implementasinya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena belum diatur secara eksplisit dan komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” demikian hasil penelitian promovendus.
Penelitian ini juga menemukan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakseragaman, multitafsir, dan potensi disparitas dalam praktik. Secara filosofis, nilai keadilan restoratif telah tercermin dalam fungsi perlindungan dan pelayanan kepolisian, namun secara yuridis masih bertumpu pada diskresi tanpa parameter normatif dan pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi guna menjamin kepastian hukum, konsistensi, serta efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (VC/YS)

