Pilih Laman
Brigjen Pol Syahduddi Raih Gelar Doktor Hukum ke-67 Untar

6 Juni 2026

Oleh: Humas Virly

Share

Dok: Humas Untar – VC 

Brigjen Pol M. Syahduddi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-67 dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di Kampus I Untar, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku ketua sidang sekaligus promotor utama tersebut, Syahduddi mempresentasikan disertasi berjudul “Konsep Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Adapun ko-promotor dalam penelitian tersebut adalah Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukan Syahduddi mengkaji pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait wacana dekriminalisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Syahduddi, penanganan terhadap pengguna narkotika perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.

“Penelitian ini menyoroti perlunya pergeseran pendekatan penanganan pengguna narkotika dari aspek pemidanaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan kesehatan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pengguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia masih didominasi oleh pendekatan kriminalisasi. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan solusi yang efektif terhadap persoalan penyalahgunaan narkotika, terutama dalam aspek rehabilitasi dan pemulihan sosial.

Dalam disertasinya, Syahduddi menegaskan bahwa dekriminalisasi pengguna narkotika perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, sosial, dan penegakan hukum. Karena itu, ia merekomendasikan penguatan pendekatan rehabilitatif, kejelasan pengaturan mengenai status pengguna narkotika, serta sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan hukum pidana dan kebijakan kesehatan publik.

Syahduddi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat dan sejumlah posisi strategis di Polda Metro Jaya. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Latar belakang pengalaman di bidang penegakan hukum tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan penelitian yang menelaah secara mendalam dinamika penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia. Melalui kajian akademik yang memadukan perspektif teoritis dan pengalaman praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum narkotika yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (VC/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

25 Mei Career Internship Fair
26 Mei Entrepreneur Week 2026
21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR