Pilih Laman
Adhi Wananda Kaji Model Penegakan Hukum Narkotika Berbasis Kepastian Hukum

5 Juni 2026

Oleh: Admin Pusat

Share

Dok: Humas Untar

Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai extraordinary crime karena bersifat terorganisasi, transnasional, adaptif, dan memiliki daya rusak yang sistemik terhadap generasi bangsa. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan inkonsistensi norma, disparitas perlakuan antara pengguna dan pengedar, serta ketegangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif.

Hal tersebut melatarbelakangi disertasi Adhi Wananda yang berjudul “Model Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dari Perspektif Kepastian Hukum” pada sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar, Jumat (05/06/2026) di Kampus I Untar.

Dalam penelitiannya, promovendus yang saat ini menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 2 Dittipidum Bareskrim Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengkaji ketidakpastian penegakan hukum narkotika, khususnya terhadap pihak nonpengguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Penelitian ini menyoroti perlunya reformulasi model penegakan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar lebih tegas, konsisten, proporsional, dan berkeadilan substantif. Melalui pendekatan tersebut, promovendus merumuskan model penegakan hukum berbasis kepastian hukum substantif yang menekankan pembedaan perlakuan hukum secara tegas antara pengguna, korban penyalahgunaan, dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Penelitian ini juga merekomendasikan pembaruan regulasi yang lebih spesifik terhadap UU No. 35 Tahun 2009 guna mengurangi ambivalensi dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat psikoaktif. Selain itu, promovendus mendorong revisi Undang-Undang Narkotika, penguatan kapasitas dan kewenangan Tim Asesmen Terpadu, pembentukan peradilan khusus (Drug Court) untuk penanganan yang lebih humanis dan rehabilitatif bagi korban, serta penerapan tindakan represif secara maksimal dan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran gelap dan jaringan narkotika internasional.

Adhi Wananda resmi menjadi doktor ke-62 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar dengan perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan predikat pujian.

Sidang dilaksanakan di bawah pimpinan Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang juga bertindak sebagai promotor utama penulis. (CS/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR