Pilih Laman
Sidang Terbuka I Wayan Wahyu Wira Udaytama Nilai Kesepekang Bali Perlu Pendekatan Restoratif

21 Mei 2026

Oleh: Humas Keiko

Share

Dok: Humas Untar

I Wayan Wahyu Wira Udaytama berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Untar di Auditorium Gedung M, Kampus I Untar, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sidang terbuka dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku ketua sidang. Adapun promotor utama disertasi ialah Prof. Mella Ismelina, sedangkan promotor pendamping Prof. I Wayan Gde Wiryawan.

Dalam disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Kesepekang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Adat di Bali Berdasarkan Perspektif Keadilan”, Wayan mengkaji penerapan sanksi kesepekang dalam hukum adat Bali yang dinilai menghadirkan paradoks antara legitimasi sosial hukum adat dan prinsip keadilan modern. Kesepekang merupakan sanksi adat berupa pengucilan terhadap anggota masyarakat adat yang dianggap melanggar ketentuan adat setempat.

Penelitiannya menyoroti bahwa kesepekang pada mulanya bertujuan menjaga keseimbangan adat dan harmoni sosial masyarakat, bukan sebagai hukuman yang bersifat represif. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut dinilai kerap kehilangan fungsi edukatif dan restoratif karena minim ruang mediasi maupun rekonsiliasi bagi pihak yang bersengketa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepekang pada dasarnya merupakan mekanisme kontrol sosial masyarakat adat yang berakar pada konsep Tri Hita Karana, yakni nilai keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Dalam kerangka itu, sanksi adat tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan harmoni sosial masyarakat.

Meski demikian, penelitian juga menemukan bahwa dalam sejumlah sengketa ekonomi, penerapan kesepekang dilakukan tanpa prosedur yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kondisi tersebut terjadi ketika sanksi dijatuhkan tanpa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kondisi sosial ekonomi pelanggar, maupun hak pembelaan.

Melalui disertasinya, Wayan menawarkan rekonstruksi model penjatuhan sanksi kesepekang dalam perjanjian pinjam meminjam uang di desa adat Bali agar tetap mempertahankan nilai adat sekaligus selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum adat Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat serta sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif. (KS/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

25 Mei Career Internship Fair
26 Mei Entrepreneur Week 2026
21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR