Dok: Humas Untar
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dalam industri perbankan terus berkembang seiring percepatan transformasi digital. Fenomena tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Untar yang digelar di Auditorium Gedung M, Kampus I Untar, Kamis (21/5/2026).
Pada sidang tersebut, promovendus Maheswara Perbawa Sukawati mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligent) dalam Dunia Perbankan.” Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. yang juga bertindak sebagai promotor utama, dengan promotor pendamping Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H.
Penelitian ini membahas pentingnya konstruksi perlindungan hukum terhadap penggunaan AI dalam aktivitas perbankan, terutama berkaitan dengan keamanan data, perlindungan konsumen, hingga tata kelola teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Maheswara Perbawa Sukawati menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan perbankan.
“Penerapan kecerdasan buatan dalam dunia perbankan harus tetap berlandaskan pada perlindungan hukum, sehingga perkembangan teknologi dapat berjalan seimbang dengan keamanan data, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen,” ujar Maheswara Perbawa Sukawati.
Berdasarkan hasil penelitian, asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, serta prinsip Know Your Customer (KYC) menjadi dasar utama dalam penerapan perlindungan hukum terhadap penggunaan AI di sektor perbankan. Selain itu, penelitian ini juga mengangkat sejumlah prinsip yang diterapkan di berbagai negara, seperti prinsip aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, prinsip decentralised yang tidak memusatkan AI pada satu lembaga, serta prinsip kolaborasi antara lembaga keuangan dan sektor teknologi dalam pengawasan penggunaan AI.
Penelitian tersebut turut menyoroti pentingnya penerapan prinsip keamanan (security), asas netral teknologi, dan perlindungan konsumen dalam implementasi AI agar transformasi digital di sektor perbankan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Melalui penelitiannya, Maheswara Perbawa Sukawati juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai AI di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam merumuskan kebijakan terkait penggunaan AI yang mengedepankan aspek perlindungan hukum. (KS/YS)

