Pilih Laman
Buku Edukasi Hak Konsumen Penerbangan Diluncurkan

5 Maret 2026

Oleh: Humas Virly

Share

Dok: Humas Untar – KS

Perspektif hukum mengenai kecelakaan penerbangan di Indonesia selama ini lebih banyak menyoroti tanggung jawab maskapai atau kesalahan pilot. Padahal, dalam praktik hukum internasional, produsen pesawat udara juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat cacat pada produk yang mereka hasilkan.

Perspektif tersebut diuraikan dalam buku ‘Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara’ karya praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. Buku tersebut diluncurkan di Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Peluncuran dirangkaikan dengan seminar yang diikuti mahasiswa serta praktisi hukum.

Dalam buku tersebut, Columbanus menguraikan kerangka tanggung jawab hukum produsen pesawat apabila terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan cacat desain, cacat produksi, maupun kegagalan sistem pada pesawat udara. Menurutnya, pembahasan ini penting karena selama ini wacana publik lebih banyak menempatkan maskapai sebagai pihak utama yang harus bertanggung jawab.

“Kesadaran konsumen penerbangan terhadap hak hukum yang mereka miliki masih perlu diperdalam. Selama ini perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada kesalahan pilot atau maskapai, sementara kemungkinan tanggung jawab produsen pesawat jarang dibahas,” ujarnya.

Buku tersebut juga menekankan bahwa penumpang pesawat dan keluarga korban kecelakaan memiliki hak hukum yang lebih luas daripada sekadar memperoleh santunan asuransi. Dalam beberapa kasus, tanggung jawab dapat diperluas kepada produsen pesawat apabila terbukti terdapat cacat produk sejak tahap perancangan maupun produksi.

Menurut Columbanus, pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum penerbangan internasional yang semakin menempatkan keselamatan produk sebagai aspek penting dalam perlindungan konsumen penerbangan.

Amad Sudiro, yang juga menjabat sebagai Rektor Untar, menilai buku ini memberikan perspektif baru dalam kajian hukum penerbangan di Indonesia. Ia berharap publik semakin memahami bahwa kecelakaan pesawat udara tidak selalu semata-mata disebabkan oleh kesalahan operasional maskapai.

“Buku ini memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa dalam kondisi tertentu produsen pesawat juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat cacat pada produk yang dihasilkan,” jelasnya.

Melalui buku tersebut, penulis berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat semakin meningkat, sekaligus mendorong terpenuhinya keadilan bagi korban kecelakaan penerbangan dan keluarganya. (KS/YS)

Berita terbaru

Agenda

 

25 Mei Career Internship Fair
26 Mei Entrepreneur Week 2026
21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR