Pilih Laman
Susy Tan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Untar, Angkat Isu Perlindungan Merek

15 Desember 2025

Oleh: Humas Keiko

Share

Dok: Humas Untar – VC

Fakultas Hukum (FH) Untar resmi mengukuhkan Susy Tan sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-52 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan pada Senin (15/12/2025) di Auditorium Gedung M, Kampus I Untar.

Sidang terbuka dipimpin oleh Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku Ketua Sidang. Hadir sebagai Promotor Utama Prof. Dr. Mella Ismelina F. R., S.H., M.Hum., didampingi Promotor Pendamping Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., serta tim dewan penguji internal.

Dalam disertasi berjudul “Reformulasi Perlindungan Merek dalam Perspektif Hukum Responsif melalui Studi atas Penerapan Doktrin Foreign Equivalent Language di Indonesia,” Susy Tan membahas tantangan hukum yang muncul dari meningkatnya penggunaan istilah asing dalam pendaftaran merek di Indonesia. Ia menyoroti belum konsistennya penafsiran hukum dalam menilai makna dan daya pembeda istilah asing, baik pada tahap pemeriksaan administratif maupun dalam putusan pengadilan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui penelitiannya, Susy menawarkan pendekatan hukum yang lebih responsif dengan mengadaptasi Doktrin Foreign Equivalent Language (FEL) sebagai alat bantu penafsiran dalam pemeriksaan merek. Pendekatan ini dinilai dapat membantu menciptakan proses pendaftaran merek yang lebih konsisten, adil, dan selaras dengan dinamika penggunaan bahasa asing dalam praktik bisnis modern.

“Dalam praktik pendaftaran merek, istilah asing seringkali dipahami secara berbeda-beda. Tanpa pedoman penafsiran yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itulah diperlukan pendekatan yang mampu menjembatani aspek bahasa dan tujuan perlindungan hukum agar proses pemeriksaan merek dapat berjalan lebih adil dan konsisten,” ujar Susy Tan dalam paparan disertasinya.

Promotor Utama, Prof. Dr. Mella Ismelina F. R., S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Susy Tan serta relevansi disertasinya terhadap perkembangan hukum kekayaan intelektual. “Disertasi ini menunjukkan keterkaitan yang kuat antara teori dan praktik, serta memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum merek di Indonesia,” ungkapnya.

Susy Tan dinyatakan lulus dengan IPK 3,91 dan meraih predikat Sangat Memuaskan. Selain aktif di bidang akademik, ia juga berkiprah sebagai Kurator Advokat, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Konsultan Pajak, Mediator, serta saat ini menjalankan praktik profesional di Susy Tan & Partners, Jakarta.

Sidang Terbuka Promosi Doktor ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum Untar dalam menghadirkan penelitian hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik dan perkembangan global, sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong sistem hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

(VA/YS) 

Berita terbaru

Agenda

 

25 Mei Career Internship Fair
26 Mei Entrepreneur Week 2026
21 Juli Architectural Design Week 2026
12-14 Agustus PKKMB 2026
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Universitas Swasta di Jakarta, Universitas Swasta Terbaik, Universitas Tarumanagara, UNTAR