Dok: Humas Untar – LA
Marlina Samosir menegaskan agar tidak ada toleransi kepada terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau menjabat sebagai pejabat publik. Hal tersebut dikaitkannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menyebutkan dalam jangka waktu lima tahun setelah menjalani putusannya, terpidana dapat kembali mendapatkan hak politiknya. Di sisi lain putusan tersebut bertolak belakang dengan Pasal 38 dan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Hal tersebut disampaikannya saat mempertahankan disertasi dalam ujian terbuka Doktor Ilmu Hukum Untar, Rabu (17/7/2024) di Auditorium Kampus 1 Untar. Marlina Samosir berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pencabutan Hak Politik Menduduki Jabatan Publik bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Keadilan”.
Penelitian ini berawal dari banyaknya pro dan kontra yang terjadi di masyarakat dan lembaga pemerintahan karena pencabutan hak politik. Menurut Marlina prinsipnya negara tidak kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang baik sehingga limit dari pencabutan hak politik seharusnya tidak diberikan kepada setiap terpidana tindak pidana korupsi.
Marlina menyampaikan sarannya untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, mengatur limit pencabutan hak politik dan meminta hakim untuk melakukan pencabutan hak politik tanpa diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, dan jika pencabutan hak politik dilakukan, maka tidak bisa dipilih kembali untuk menduduki jabatan publik.
Sidang terbuka yang diketuai Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng., menyatakan Marlina sebagai Doktor Ilmu Hukum Untar ke-41 dengan predikat sangat memuaskan. Penguji beranggotakan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn., yang juga sebagai promotor utama, Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum. sebagai promotor pendamping, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H., Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA., Dr. Gunawan Djajaputra, SH., SS., M.H., dan Penguji Eksternal Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (LA/YS/KJ)