Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) menggelar Seminar Nasional Tarumanagara Law Fair V di Auditorium Kampus I Untar, Kamis (23/6).
Seminar yang bertema “Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Alternatif Mediasi” dibuka Dekan FH Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. menghadirkan narasumber Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan dosen FH Untar Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M., LL.M.
Riki dalam materinya menyampaikan pengalamannya saat menangani sengketa tanah melalui mediasi di Mahkamah Agung. Kasus mediasi yang ditanganinya di Mahkamah Agung berakhir dengan kesepakatan memuaskan dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu Gatot mengulas pentingnya memahami perspektif dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. Menurutnya mediasi berperan dalam mengurangi beban kerja pengadilan serta memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Dekan FH Untar saat membuka acara berharap seminar ini dapat memberikan wawasan mendalam terkait isu sengketa tanah yang kerap ditemui di bidang hukum properti.
Seminar Nasional Tarumanagara Law Fair V merupakan acara tahunan BEM FH yang dihadiri ratusan dosen dan mahasiswa. (SC/AW)