Untar mengadakan Ujian Disertasi Terbuka dalam rangka Promosi Doktor Hukum Fakultas Hukum yang disiarkan secara hybrid yaitu luring dan melalui Youtube Untar Jakarta, Kamis (14/10).
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, IPU, ASEAN Eng. mendengarkan presentasi disertasi terbuka promovendus Vanly Vincent Pakpahan dengan judul “Penyelesaian Perkara terhadap Pertautan Sita Umum dalam Kepailitan dengan Sita Pidana Berkaitan dengan Kelanjutan Usaha Debitur atau On Going Concern.” Dalam presentasi penelitian disertasinya, Promovendus menyatakan bahwa penyelesaian sita umum dan sita pidana merupakan dua kaidah yang berbeda maka sita umum harus didahulukan daripada sita pidana yang dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saat di pengadilan.”
Dalam kesimpulan presentasinya, beliau memberi saran bahwa penyidik dan kurator harus saling bersinergi untuk menghindari tumpang tinding penerapan dan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan memperhatikan kelanjutan usaha debitor.
Dr. Vanly Vincent Pakpahan merupakan Doktor ke-17 lulusan Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Untar, setelah menyelesaikan studi selama 7 semester dengan IPK 4.00 (sangat memuaskan). -SA-
-JS-
14 Oktober 2021, LIT, KS.