Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Kementerian Perhubungan RI bekerjasama membentuk Webinar “Kecelakaan Pesawat Udara” yang disiarkan secara daring, pada Sabtu (27/2).

Kata sambutan dilanjutkan oleh Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty S.H., MBA. Ia mengatakan bahwa, “Atas inisiatif dan kepedulian ADHI bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI, serta KNKT, semoga webinar ini memberikan pencerahan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya meningkatkan kualitas transportasi udara yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jasa penerbangan.”

Sebagai narasumber dari KNKT, memaparkan materi mengenai investigasi suatu kecelakaan merupakan jalan untuk mencari penyebab kecelakaan agar tidak terjadi kesalahan yang sama. KNKT sendiri dalam penginvestigasiannya menggunakan dasar Hukum RI serta ICAO ANNEX 13, dimana penyelidikan bersifat no blame atau bukan untuk menyalahkan dan penyidikan bersifat blame. Sebagai badan investigasi yang independen, KNKT memiliki empat value yaitu fokus pada tujuan, bertanggung jawab, manajemen data serta manajemen rekomendasi keselamatan. KNKT bersifat mandiri, objektif dan kebenarannya adalah krusial, karenanya hasil investigasi KNKT tidak dapat dijadikan bahan peradilan karena akan mengurangi kemandiriannya. “Keselamatan bukan hanya sekedar pemenuhan regulasi atau peraturan, tetapi keselamatan merupakan kebutuhan dan bukan slogan,” ungkap Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono.

-JS-
27 Februari 2021, KS, PKM.




