Pilih Laman
Pentingnya Tata Kelola Keselamatan Penerbangan

27 Februari 2021

Oleh: Humas UNTAR

11

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Kementerian Perhubungan RI bekerjasama membentuk Webinar “Kecelakaan Pesawat Udara” yang disiarkan secara daring, pada Sabtu (27/2).

Sebagai moderator, Dekan Fakultas Hukum Untar Prof Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.M., M.Hum., M.Kn., webinar diawali dengan mempersilakan Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. menyampaikan sambutan agar acara ini berguna dan berjalan lancar. “Semoga acara ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan tambahan sehingga kita dapat lebih mengerti jika melihat persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat,” ucapnya.

Kata sambutan dilanjutkan oleh Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty S.H., MBA. Ia mengatakan bahwa, “Atas inisiatif dan kepedulian ADHI bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI, serta KNKT, semoga webinar ini memberikan pencerahan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya meningkatkan kualitas transportasi udara yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jasa penerbangan.”

Menteri Perhubungan RI Ir. Budi Karya Sumadi, juga menjelaskan bahwa suatu kecelakaan harus dapat dievaluasi dengan tepat. “Kecelakaan pesawat terbang harus dievaluasi dan diperhatikan secara tepat agar dapat meningkatkan kualitas penerbangan. Perlu tata kelola dan prosedur standar untuk keselamatan penerbangan dan penegakkan hukum yang baik mengenai kecelakaan yang mesti diperhatikan,” pungkasnya.

Sebagai narasumber dari KNKT, memaparkan materi mengenai investigasi suatu kecelakaan merupakan jalan untuk mencari penyebab kecelakaan agar tidak terjadi kesalahan yang sama. KNKT sendiri dalam penginvestigasiannya menggunakan dasar Hukum RI serta ICAO ANNEX 13, dimana penyelidikan bersifat no blame atau bukan untuk menyalahkan dan penyidikan bersifat blame. Sebagai badan investigasi yang independen, KNKT memiliki empat value yaitu fokus pada tujuan, bertanggung jawab, manajemen data serta manajemen rekomendasi keselamatan. KNKT bersifat mandiri, objektif dan kebenarannya adalah krusial, karenanya hasil investigasi KNKT tidak dapat dijadikan bahan peradilan karena akan mengurangi kemandiriannya. “Keselamatan bukan hanya sekedar pemenuhan regulasi atau peraturan, tetapi keselamatan merupakan kebutuhan dan bukan slogan,” ungkap Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono.

Webinar Kecelakaan Pesawat Udara ini juga menghadirkan Koordinator Divisi Hukum Udara DPN ADHI dan Guru Besar Untar Prof. Dr. H.K. Martono, S.H., LL.M., Mc.Sc., CLA., Dewan Penasehat ADHI juga Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai narasumber yang memberikan pendapatnya disamping KNKT. -SA-

-JS-

27 Februari 2021, KS, PKM.

 

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week