Apa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi virus Corona? Sejauh ini yang paling strategis adalah PSBB yang mulai diberlakukan di Jakarta mulai 10 April 2020. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”
Sejalan dengan pemberlakuan aturan ini, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi, dan kegiatan di tempat kerja wajib diliburkan, kecuali beberapa sektor yang utamanya berorientasi pada layanan masyarakat. Dalam PSBB ini pula mahasiswa diharapkan tetap dapat belajar secara mandiri di rumah dan terus memperlengkapi diri dengan berbagai materi yang sudah diberikan oleh dosen, serta sumber lain yang dapat meningkatkan wawasan dan kemampuan pribadi. (CA)