Pilih Laman
SIAGA COVID 19, Untar Terapkan Kebijakan Khusus

15 Maret 2020

Oleh: Humas UNTAR

7

0

Presiden Jokowi menggelar konferensi pers terkait perkembangan Virus Corona di Indonesia, Minggu (15/3). Meninjau keadaan di Indonesia, Jokowi mengimbau masyarakat untuk berkegiatan dari rumah. “Dengan kondisi ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning), Surat Edaran Rektor Untar No. 744- R/2314/UNTAR/III/2020, arahan Pengurus Yayasan Tarumanagara, serta proses pembelajaran dan tugas administrasi tetap dilaksanakan dengan baik, Untar mewajibkan pimpinan, dosen, karyawan untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah terhitung Selasa (17/3), menyusul perkuliahan dan ujian bagi mahasiswa dilakukan secara online.

“Terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020, Universitas Tarumanagara tidak menyelenggarakan pekerjaan di dalam Kampus, sehingga pimpinan, dosen, dan karyawan melaksanakan pekerjaan dari rumah,” jelas Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan. Ketentuan bekerja dari rumah tersebut dimuat dalam Surat Edaran No. 755- R/2358/UNTAR/III/2020. Surat edaran ini menyusul kebijakan pembelajaran dan ujian secara online untuk mahasiswa yang diterapkan mulai Senin (15/1). “Koordinasi, komunikasi, dan teknis kerja dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi online yang disediakan oleh Universitas Tarumanagara dan/atau aplikasi lain yang disepakati,” sambung Rektor.

Untar juga telah menerapkan prosedur antisipasi penyebaran Virus Corona dengan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, penyemprotan disinfektan ke ruang-ruang kelas, koridor, serta fasilitas seputar Kampus I dan II, menyediakan serta memproduksi sendiri pembersih tangan atau hand sanitizer sesuai standar kesehatan oleh Fakultas Kedokteran Untar, dan lainnya. Kahumas Untar Paula T. Anggarina, S.E., M.M. menyatakan Untar siap membantu upaya pencegahan Virus Corona. “Humas berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran (FK) dan Poliklinik Untar menyediakan Posko Covid-19. Dekan FK menjadi koordinator posko tersebut,” ujarnya.

Berikut isi lengkap Surat Edaran No. 755-R/2358/UNTAR/III/2020:

1. Setiap pimpinan, dosen, dan karyawan tetap, wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai peraturan yang berlaku;

2. Terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020, Universitas Tarumanagara tidak menyelenggarakan pekerjaan di dalam Kampus, sehingga pimpinan, dosen, dan karyawan tetap , melaksanakan pekerjaan dari rumah;

3. Melaksanakan pekerjaan dari rumah diperhitungkan sama dengan kehadiran melaksanakan pekerjaan di dalam Kampus;

4. Koordinasi, komunikasi, dan teknis kerja dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi online yang disediakan oleh Universitas Tarumanagara dan/atau aplikasi lain yang disepakati;

5. Dalam hal sangat diperlukan, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan kepada Rektor tentang dosen dan/atau karyawan yang perlu melaksanakan pekerjaan di dalam kampus; dan

6. Dosen dan/atau karyawan yang mendapat tugas untuk melaksanakan pekerjaan di dalam kampus diberikan insentif tambahan sesuai dengan surat penugasan.

Secara khusus Rektor mengajak seluruh Sivitas Akademika Untar secara bersama melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona yang antara lain dengan menjalani pola hidup sehat, menggunakan masker jika sakit, sering mencuci tangan, dan lainnya pada Jumat (6/3). “Mari kita melaksanakan protokol pencegahan penularan Virus Corona dengan baik,” imbau Rektor. -AW-

-JS-

15 Maret 2020, PKM.

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week