Pilih Laman
FH Untar dan Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Diskusikan Omnibus Law

13 Januari 2020

Oleh: Humas UNTAR

9

Fakultas Hukum (FH) Untar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Omnibus Law dalam Peraturan Tingkat Daerah” di Kampus I Untar, Senin (13/1).

FGD dibuka Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan dan menghadirkan Ketua Program Studi S1 FH Untar Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. sebagai pembicara.

Rektor Untar berharap kolaborasi ini terus berlanjut karena setiap institusi memiliki potensi masing-masing. Selain itu, Rektor juga ingin FGD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Baik di pemerintahan pusat, daerah, maupun perguruan tinggi yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Kita dapat saling mendiskusikan apa yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada FGD ini,” sambungnya.

Menurut Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, S.E., acara ini penting untuk menambah wawasan yang dapat diterapkan di Kabupaten Tanah Laut.

“Omnibus Law telah digunakan di beberapa peraturan pemerintah. Tentunya hal ini menyebabkan peraturan daerah perlu beberapa penyesuaian,” ujarnya.

Omnibus Law adalah produk hukum yang mengatur dan mencakup berbagai jenis isu berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu isu.

Turut hadir dalam acara Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, S.Pd. dan Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, S.E.

-AW-

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week