Fakultas Hukum UNTAR (FH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi untuk mengadakan kuliah umum “Pengajaran OJK 2019: Tugas dan Fungsi OJK dalam Pengawasan Perbankan” yang diadakan pada Kamis, November 21, 2019, di Kampus I UNTAR.
Hadir sebagai pembicara utama adalah Kepala Departemen Hukum OJK Dr. Rizal Ramadhani, S.H., LL.M. memberi materi, “Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK di Sektor Jasa Keuangan” sementara Direktur Penelitian dan Peraturan BPR OJK Ayahandayani memberi materi, “Tugas untuk Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan.”
Wakil Dekan Mia Hadiati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kuliah umum ini dapat meningkatkan pendidikan dan pengetahuan, khususnya bidang jasa keuangan serta membuka peluang kerjasama berkelanjutan bagi para dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian, penulisan skripsi, dan magang bersama OJK,” tuturnya.
OJK merupakan lembaga negara independen yang dibentuk dan diatur berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (DC)