Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan mengundang dosen mata kuliah umum (MKU) dalam rangka pelaksanaan matakuliah secara online/blended learning, di ruang rapat rektorat.
Dosen MKU yang terdiri dari mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia hadir secara terpisah dan didampingi koordinator MKU R. Rahaditya SH., M.H.
Pertemuan juga diikuti Direktur Pembelajaran Dr. Eko Harry Susanto., M.Si., Direktur Sistem Informasi dan Data Base Ir. Tony Winata., M. Sc., serta Direktur Penjaminan Mutu dan Sumber Daya Ir. Gregorius Sandjaja S., M.T.
Saat bertemu dosen mata kuliah Pendidikan Agama, Kamis (11/7), Rektor berpesan agar dalam penyampaian mata kuliah ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi komunikasi. Tentu saja tanpa mengurangi esensi yg substansial dari tujuan pendidikan agama itu sendiri.
Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada pasal. 35 tertulis MKU wajib adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Untar juga memilki mata kuliah umum yang diunggulkan yaitu Bahasa Inggris dan Kewirausahaan.