Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
FIKom UNTAR telah mengkaji dan menyusun kurikulumnya kedalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hingga saat ini hanya dua Fakultas Ilmu Komunikasi di Indonesia yang telah menerapkan kurikulum berbasis KKNI yaitu Fikom UNPAD dan FIKom UNTAR.
Kurikulum KKNI akan diterapkan FIKom UNTAR pada semester Ganjil dan seterunya pada 2016. Dengan diterapkanya kurikulum berbasis KKNI, diharapkan dapat menunjang kompetensi mahasiswa FIKom UNTAR secara akademik maupun non akademik dan dapat bersaing secara global. (S/A/L)