Dok: Humas Untar – CS
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) meluluskan doktor baru melalui sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di Kampus I Untar, Rabu (24/6/2026). Dalam sidang tersebut, Nazaruddin Lathif dinyatakan lulus setelah mempertahankan disertasi berjudul Konsepsi Pengadilan Tata Negara di Indonesia Demi Mewujudkan Keadilan, sekaligus menjadi doktor ke-70 Program Doktor Ilmu Hukum Untar.
Di hadapan tim penguji yang dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., dengan Promotor Utama Prof. Dr. Rasji, S.H., M.H., Nazaruddin mengusulkan pembentukan Pengadilan Tata Negara sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan konstitusional di Indonesia.
Menurut Nazaruddin, meskipun fungsi peradilan konstitusional selama ini telah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat berbagai persoalan hukum tata negara yang belum tertangani secara menyeluruh. Karena itu, ia menawarkan konsep Pengadilan Tata Negara yang memiliki kewenangan lebih komprehensif dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Selama ini fungsi peradilan konstitusional memang telah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, masih terdapat sejumlah aspek hukum tata negara yang belum terakomodasi secara terpadu. Karena itu, saya menawarkan konsepsi Pengadilan Tata Negara yang memiliki kewenangan lebih komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Nazaruddin, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Dalam disertasinya, Nazaruddin menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji konsepsi, kompetensi, dan model Pengadilan Tata Negara. Ia menilai lembaga tersebut diperlukan guna memisahkan secara tegas perkara kemasyarakatan dan perkara kenegaraan sekaligus memperkuat supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Ia mengusulkan agar Pengadilan Tata Negara memiliki kewenangan menangani pelanggaran konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pengawasan terhadap proses legislasi, hingga perkara yang berkaitan dengan perubahan konstitusi. Pengadilan itu juga diharapkan menjadi saluran hukum bagi warga negara untuk menggugat tindakan negara yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional.
Nazaruddin turut menawarkan model Pengadilan Tata Negara dalam dua tingkat peradilan. Tingkat pertama bertugas memeriksa dan memutus perkara konstitusional, sedangkan tingkat kedua menangani upaya hukum sekaligus menjadi otoritas tertinggi dalam penegakan dan penafsiran konstitusi.
“Tujuan dari gagasan ini adalah menghadirkan sistem peradilan yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Melalui penelitian tersebut, Nazaruddin berharap konsep Pengadilan Tata Negara dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya untuk memperkuat mekanisme penegakan konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (VC/YS)

