Dok: Humas Untar – VC
Suhandi Walianto meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-54 Untar dalam sidang terbuka yang diselenggarakan Jumat (09/01/2026), di Auditorium Kampus I Untar. Gelar tersebut diraih setelah berhasil mempertahankan disertasi di hadapan dewan penguji.
Dalam disertasinya, Suhandi mengangkat topik “Jual Beli Tanah yang Dilakukan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Kepastian Hukum yang Berkeadilan”. Penelitian ini membahas praktik jual beli hak atas tanah yang melibatkan anak di bawah umur serta implikasi hukumnya terhadap kepastian dan keadilan hukum dalam sistem pertanahan nasional.
Penelitian ini berangkat dari masih ditemukannya praktik pembuatan akta jual beli tanah yang belum sepenuhnya memperhatikan syarat kecakapan hukum para pihak, khususnya ketika subjek hukum yang terlibat adalah anak di bawah umur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan di kemudian hari.
Suhandi menegaskan pentingnya keabsahan jual beli hak atas tanah serta peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam mewujudkan tertib hukum pertanahan.
“Keabsahan jual beli hak atas tanah, peran dan tanggung jawab PPATS, serta implikasi hukum dari pembuatan akta yang didasarkan pada dokumen palsu merupakan aspek penting dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan”, tegas Suhandi yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Lebih lanjut, hasil analisis penelitiannya menunjukkan bahwa PPATS memiliki tanggung jawab profesional, administratif, perdata, dan pidana dalam pelaksanaan jabatannya. Menurutnya, “PPATS bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuat, terutama apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan.”
Disampaikannya pula, pemenuhan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang mutlak dalam proses pembuatan akta jual beli tanah. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepastian dan keadilan hukum dalam sistem pertanahan nasional.
Sidang promosi diketuai Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. (VC/YS)

