Dok: Humas Untar – VC
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Untar menggelar sidang ujian terbuka promosi doktor di Kampus I Untar, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang tersebut, Putu Bagus Dananjaya resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-61 Untar dengan predikat pujian.
Putu Bagus berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Norma Honorarium Advokat Berkaitan dengan Nilai Kekuatan Perjanjian Akta Autentik Berdasarkan Filosofi Keadilan” dalam sidang yang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan kehidupan masyarakat mendorong semakin beragamnya hubungan hukum yang diwujudkan melalui perjanjian. Salah satu bentuknya adalah perjanjian antara advokat dan klien yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai honorarium.
Menurut Putu Bagus, perjanjian honorarium advokat memiliki posisi penting karena berkaitan dengan kepastian hak dan kewajiban antara advokat dan klien. Pengaturan tersebut mencakup berbagai bentuk honorarium, seperti lawyer fee, operational fee, dan success fee.
Ia mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Dalam konteks tersebut, penggunaan akta autentik dinilai dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kekuatan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa sistem honorarium advokat perlu dibangun berdasarkan prinsip kewajaran, proporsionalitas, transparansi, dan keadilan distributif. Selain itu, pengaturan honorarium melalui akta autentik dinilai dapat memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak serta mendorong profesionalisme dalam praktik advokat.
Putu Bagus juga menilai bahwa model pengaturan tersebut berpotensi memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang bagi advokat dan klien, termasuk bagi masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketertarikan Putu Bagus terhadap tema penelitian ini tidak terlepas dari latar belakang profesinya di bidang hukum. Pengalaman praktik yang dijalaninya mendorongnya untuk mengkaji lebih jauh pengaturan honorarium advokat dan kekuatan hukum perjanjian dalam bentuk akta autentik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. (VC/YS)

