Dok: Humas Untar – VA
Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) meluluskan Diana Fitriana sebagai doktor ke-50 melalui sidang terbuka yang diselenggarakan Rabu (3/12/2025) di Kampus I Untar. Disertasi yang diangkat berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Penggunaan Data Pribadi dalam Rangka Mencegah Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri E-Commerce.”
Dalam penelitiannya, Diana mengkaji bagaimana penyalahgunaan data pribadi konsumen berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce. Penelitian ini juga menelaah efektivitas regulasi yang saat ini berlaku serta merumuskan rekonstruksi hukum yang adaptif untuk melindungi konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Pesatnya pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia telah memicu penggunaan data pribadi konsumen secara masif oleh pelaku usaha sebagai instrumen kompetitif,” ujar Diana ketika memaparkan alasan akademik pemilihan topik. Wanita yang juga menjadi anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bekasi ini mengidentifikasi tiga permasalahan utama: (1) dampak penyalahgunaan data pribadi terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, (2) urgensi penguatan pengaturan penggunaan data pribadi untuk mencegah praktik tersebut, dan (3) formulasi rekonstruksi hukum yang tepat.

Prosesi penyerahan tabung kelulusan oleh Rektor Untar kepada doktor baru // Dok: Humas Untar – VA
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, serta analisis isi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan regulasi nasional maupun internasional.
Hasil penelitian menunjukkan adanya celah regulasi dan tumpang tindih antara hukum perlindungan data pribadi dan hukum persaingan usaha. Kondisi ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha besar untuk memonopoli pasar melalui dominasi algoritma dan pengumpulan big data. Disertasi ini mengusulkan rekonstruksi hukum dengan mengintegrasikan prinsip perlindungan data ke dalam regulasi persaingan usaha, termasuk penguatan asas transparansi, prinsip kehati-hatian, dan penerapan prinsip ekstrateritorialitas.
Sidang terbuka dipimpin oleh Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang dalam kesempatan ini juga bertindak sebagai ko-promotor. (VC/YS)

