Dok: Humas Untar – SV
Moody Rizqy Syailendra Putra resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Untar setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Tanggungjawab Negara Dalam Perlindungan Data Pribadi Terkait Pemanfaatan Teknologi Big Data di Indonesia Dalam Perspektif HAM”, Selasa, (10/12/2024), di Auditorium Kampus I Untar.
Sidang promosi diketuai Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., dan sebagai penguji Prof. Dr. Mella Ismelia F. R., S.H, M.Hum., Prof Ariawan Gunadi, S.H, M.H., dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah S.H., LL.M.
Sedangkan, sebagai promotor utama Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H. dan promotor pendamping Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
Penelitian Moody tentang pemanfaatan big data secara masif menuntut pengelolaan yang efektif sekaligus perlindungan privasi masyarakat. Hal ini disebabkan adanya potensi kerentanan dalam keamanan sistem informasi, yang dapat berakibat merugikan masyarakat.
Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Moody mengidentifikasi kekurangan dalam norma perlindungan data di Indonesia, seperti kurangnya sanksi dan lembaga pengawas. Rekonstruksi UU PDP diperlukan, termasuk penambahan asas non-diskriminatif dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Moody menyarankan pemerintah untuk segera mengesahkan lembaga yang menangani perlindungan data pribadi dan memastikan penegakan hukumnya. “Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, sementara masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi yang bisa disalahgunakan,” ungkapnya.
Dengan perolehan gelar ini, Moody, yang berusia 29 tahun, secara resmi menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-43 di Universitas Tarumanagara dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00, sehingga menambah daftar panjang lulusan berprestasi yang dihasilkan oleh Universitas Tarumanagara (Untar). (SV/YS/VC)