Seorang insinyur wajib menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada kode etik insinyur, dan berusaha untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hal ini ditekankan oleh Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng. saat menjadi Keynote Speaker dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Kerja Sama Teknik Mesin (BKS-TM) Indonesia merupakan Asosiasi Program Studi Teknik Mesin se-Indonesia di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, Rabu (24/5).
Rektor Untar yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Kejuruan Mesin Persatuan Insinyur Indonesia (BKM-PII) menyampaikan perlunya semua anggota BKSTM memerhatikan UU Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 dalam proses pembelajaran, sehingga dapat menghasilkan Sarjana Teknik Mesin yang dapat berprofesi sebagai Insinyur Teknik Mesin yang handal dan menghasilkan berbagai inovasi untuk kemajuan industri nasional.
Menurutnya, peran profesi insinyur dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia Teknik Mesin dapat diwujudkan melalui kolaborasi mutual benefit antara BKM-PII, yang telah beranggotakan 146 Prodi Teknik Mesin dari seluruh Indonesia sebagai asosiasi insinyur profesional mesin. BKSTM sebagai wadah kerja sama Prodi Teknik Mesin Indonesia dan Mahasiswa Teknik Mesin melalui student member BKM-PII. (JS/AW)