Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut. Sejumlah ahli telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan, mengemukakan pendapat berbeda-beda. “Dalam praktik (hukum) terdapat dinamika, bahwa satu keterangan belum tentu bisa memutarbalikkan semua fakta hukum yang sudah ada,” jelas Pakar Hukum Pidana Untar, Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA dalam Berita Laporan Khusus yang disiarkan di Kompas TV, Jumat (23/12).
Selain itu, Dr. Hery juga berpendapat bahwa rekaman sebagai bukti yang hilang menunjukkan adanya suatu persoalan. Menurutnya, jika rekaman tersebut mendukung alat bukti dalam konteks pembelaan hukum, rekaman tersebut tidak akan dihapus. “Itu pertanyaan logikanya saja. Saya rasa hakim pun akan membangunnya dari logika,” ujarnya.
Dr. Hery juga mengatakan bahwa bukti-bukti dari ahli tidak mengikat hakim. “Hakim punya kebebasan untuk menentukan apakah keterangan ahli membantu dalam hal kejelasan pidana atau tidak,” sambungnya.
Selengkapnya dapat disimak melalui video berikut:
Sumber: https://www.kompas.tv/article/361441/membaca-keterangan-ahli-di-sidang-sambo-pakar-hukum-pidana-untar-hakim-akan-membangun-dari-logika
-YI-
-AW-