Pilih Laman
Seminar Nasional BADAPSKI di UNTAR

22 September 2015

Oleh: Admin Pusat

Share

Hari ini, Selasa, 22 September 2015, Badan Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (BADAPSKI) bekerja sama dengan Universitas Tarumanagara (UNTAR) mengadakan Deklarasi dan Seminar Nasional dengan tema �Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase�.� Acara yang meriah ini diadakan di Auditorium lantai 3 Gedung Utama, Kampus 1 UNTAR.

Seminar Nasional ini semakin terasa berbeda dengan kehadiran Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua BADAPSKI).� Beliau menyatakan bahwa penyelesaian dengan cara arbitrase terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa secara umum dan seharusnya hal ini juga berlaku pada sengketa konstruksi. �Beliau juga mengungkapkan bahwa BADAPSKI memiliki kelebihan karena hanya mengkhususkan di bidang konstruksi dan kemudahan cara pembiayaannya.

Topik yang dimoderatori oleh Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (Dosen FH UNTAR) ini mengupas tentang garis besar penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase yang diatur oleh Undang � Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang � Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BADAPSKI sendiri merupakan suatu organisasi yang independen dan imparsial yang didirikan oleh Ir. Djoko Kirmanto, Dp.HE., Bapak Abdul Rahman Saleh, S.H., M.H., Prof. Ir. Wiratman Wangsadinata, Prof. Ir. Roesdiman Soegiarso, M.Sc., Ph.D. (Rektor UNTAR), Irjen Pol (Purn) Hadiman, S.H., M.Sc., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Ir. Agus Rahardjo, M.S.M., Ir. Hedianto Husaini, M.Sc, M.Si., Dr. Ir. Sudarto, M.T., Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M. (Dekan FH UNTAR), Dr. Firman Widjaja, S.H., M.H., Bapak Bintang Perbowo, S.E., M.M.,� Ir. Erie Heriyadi dan tentunya ketua BADAPSKI Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

Rektor sebagai salah satu pendiri BADAPSKI juga mengungkapkan bahwa dengan adanya badan ini, UNTAR dapat terlibat untuk implementasi pengabdian pada masyarakat khususnya di sektor konstruksi yang kompleks.� Dekan FH UNTAR menambahkan bahwa adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang dilakukan oleh BADAPSKI daoat mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang acapkali terjadi.

Berita terbaru

Agenda

 

14-15 Apr ICASTE & ICEBSH 2025
23 Apr Halal Bi Halal Untar
2 Mei Hari Pendidikan Nasional
11 Mei Wisuda ke-85 Untar
16 Mei Seminar Investasi Pasar Modal