Pilih Laman
Gelar Doktor Siahaan Ungkap Peran QS Konstruksi Wujudkan Kepastian Hukum

17 Juli 2024

Oleh: Admin

Dok: Humas Untar – CS

Quantity Surveyor (QS) merupakan profesi khusus dalam industri konstruksi yang memiliki peran strategis sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian konstruksi. Namun, hingga kini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur profesi QS, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), AV-41, UU RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, maupun UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Hal tersebut hasil penelitian Siahaan dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peran Profesi Quantity Surveyor dalam Mewujudkan Kepastian Hukum pada Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi di Indonesia”. Melalui Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum (Prodi DIH) Fakultas Hukum (FH) Untar, Siahaan menjadi lulusan ke-40 Doktor Ilmu Hukum Untar di Auditorium Kampus I Untar, Rabu (17/7/2024).

Penelitiannya menganalisis peran profesi QS serta fungsi konsep pengendalian biaya, mutu, dan waktu dalam mewujudkan kepastian hukum pada pelaksanaan perjanjian konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Ia juga membahas pengaturan yang ideal terkait peran QS di Indonesia.

Hasilnya, QS merupakan profesional yang menjaga kepentingan yang telah disepakati dalam perjanjian konstruksi. QS bertugas mengawasi semua kegiatan teknis dan administrasi hingga selesai perhitungan biaya proyek dan masa pemeliharaan konstruksi. QS juga bertanggung jawab hingga pelunasan nilai retensi oleh pengguna jasa konstruksi dan menjadi mediator jika terjadi masalah.

Dalam konsep pengendalian biaya, mutu, dan waktu, harus menghindari potensi “grey in-charge”, “grey-legal”, dan “grey-system”. Dengan demikian, pengaturan yang ideal terkait peran QS di Indonesia dapat diselesaikan secara litigasi atau non-litigasi.

Menjawab pertanyaan Penguji Eksternal Dr. Yeti Nurhayati, S.H., M.H. tentang pertanggungjawaban hukum bagi QS dalam proyek kementerian apabila terjadi sengketa, promovendus menjawab bahwa QS bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini disebabkan karena belum adanya kejelasan terhadap peran QS. Pemerintah masih menggunakan kombinasi yang dikerjakan oleh satu tangan antara pengendali kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah dapat menyediakan landasan hukum yang mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab profesi QS. (CS/YS/KJ)

Berita terbaru

Agenda

 

16-24 Jul PEKERTI Batch 2 2024
18 Jul International Seminar: Antibiotics Resistance
31 Jul Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024/25
14-16 Aug PKKMB Untar 2024/25
17 Aug HUT ke-79 Proklamasi RI