Dok: Humas Untar – LA
I Wayan Eka Artajaya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kekuatan Hukum Keberlakuan Putusan Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pelaba Pura Masyarakat Adat Bali” dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum (Prodi DIH) Fakultas Hukum (FH) Untar, Rabu (26/6) di Kampus I Untar.
Penelitiannya bermula saat marak terjadinya sengketa tanah ulayat (tanah milik masyarakat adat) yang diselesaikan dengan jalur litigasi, padahal masyarakat Bali memiliki peradilan adat yang menangani masalah tanah ulayat. Sehingga, hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap masyarakat mengingat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan.
Sidang terbuka yang dipimpin Dekan FH Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn., dan turut dihadiri Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng., sebagai tim penguji bersama promotor utama Prof. Dr. Mella Ismelina F.R, S.H., M.Hum., promotor pendamping Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ariawan Gunadi S.H., M.H., Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA., Dr. Gunawan Djajaputra, SH., SS., M.H., serta Dr. AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H.,M.M.,M.H., CCD.
Disertasi ini mengenalkan kebaruan berupa penambahan norma “Hakim berhak menolak sengketa tanah ulayat yang sudah diputus melalui sistem peradilan adat untuk diselesaikan kembali melalui sistem litigasi” pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat berupa “Putusan Majelis Desa Adat Provinsi terhadap sengketa tanah pelaba pura wajib didaftarkan pada sistem litigasi”.
I Wayan Eka Artajaya dinyatakan lulus dengan IPK 4,00 dengan predikat pujian atau cumlaude, menjadikannya sebagai lulusan ke-34 Prodi DIH FH Untar. (LA/YS/KJ)