Pilih Laman
Strategi Menulis Artikel Ilmiah bagi Dosen Pemula

29 November 2022

Oleh: Admin Pusat

0

Selasa (29/11), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta, menyelenggarakan kegiatan Workshop dengan Tema Strategi Menulis Artikel Ilmiah Bagi Dosen Pemula. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari LLDIKTI III untuk membantu para dosen untuk menghasilkan artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal, sekaligus untuk membantu dosen pemula mendapatkan jabatan akademik Asisten Ahli untuk pertama kali.

Workshop diikuti oleh lebih dari 100 orang dosen pemula, baik secara luring di LLDIKTI 3 maupun secara daring menggunakan media zoom. Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., IPU., ASEAN Eng., diundang menjadi salah satu nara sumber kegiatan tersebut. Pada kesempatan ini, Prof. Agustinus ditugaskan untuk menyampaikan materi terkait dengan Angka Kredit Tenaga Pengajar (TP) menuju Asisten Ahli (AA).

Rektor menekankan pentingnya dosen memiliki jabatan akademik, sehingga dosen mempunyai kewenangan untuk mengajar dan melakukan kegiatan tri dharma perguruan tinggi secara penuh. Jabatan akademik dosen juga merupakan jenjang karir dosen, sampai puncaknya meraih jabatan akademik sebagai Profesor atau Guru Besar. Jabatan akademik dosen sangat penting karena Jabatan akademik Dosen merupakan syarat wajib untuk melaksanakan profesi dosen (sesuai tingkatan); Menjadi salah satu syarat untuk mengikuti serdos; Merupakan jenjang karir dosen (AA, L, LK, Profesor); Berdampak pada kepangkatan dan take home pay; Berdampak pada reputasi dan keprofesionalan Dosen dan Berdampak pada akreditasi dan reputasi Prodi/Fakultas/Institusi.

Beberapa hal penting dalam mempersiapkan usulan jabatan akademik dosen antara lain pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang lengkap untuk semua dharma sesuai ketentuan, yang didukung dengan sistem pendataan yang baik, sehingga karya mudah diakses.

Beberapa hal yang sering menyebabkan kegagalan usulan sebagai berikut: Dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai, bukti kinerja tidak dapat diakses dengan baik, mengajar matakuliah tidak sesuai bidang keahlian, tidak ada artikel jurnal yang memenuhi syarat utama sesuai pedoman, angka kredit diklaim berlebihan, tidak sesuai dengan pedoman, angka kredit kurang secara kumulatif maupun kurang pada bidang tertentu, dan pengisian tidak sesuai atau tidak mengacu pada pedoman. (API) (JS/AW)

Berita terbaru

Agenda

11 Maret Hari Raya Nyepi
12 Maret Awal Puasa
19 Maret Kuliah Umum Bersama KSP RI
20 Maret Untar 4th Career Week